Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berencana akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan karena besarnya jumlah defisit yang dialami sejak 2014. Kebijakan itu akan diimplementasikan jika Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.
Setelah Kemenkeu menghitung, masukkan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih under price. Sehingga, membuat pemerintah terus memberikan suntikan dana sebesar Rp10 triliun yang akuntabilitasnya lemah.
Adapun, rincian usulan kenaikan iuran tersebut yakni kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, serta kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pihak Pemprov akan mengatasinya dengan menyediakan bridging atau pinjaman sementara dari Bank DKI. Anies menyebut kebijakan itu sebetulnya telah diterapkan sejak 2018 lalu, sebelum Kemenkeu berencana menaikkan tarif iuran.
"Kami siapkan bridging dari Bank DKI sehingga bisa menangani kekurangan sampai dengan pembayaran tuntas," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (30/8).
Berkaca dari tahun lalu, Pemprov DKI meminjam bekerja sama dengan Bank DKI untuk menopang operasional dan obat-obatan rumah sakit. Dalam sistem pinjaman sementara, bunga harian diambil agar tidak menyulitkan RSUD saat akan membayar pinjaman.
"Dana yang dipinjamkan itu dana cadangan, itu sudah kita jalankan sejak tahun lalu," ujar Anies.