Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) berencana memangkas biaya layanan transfer uang melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Pemangkasan dilakukan BI untuk membantu masyarakat melakukan transfer dengan pengenaan biaya yang lebih murah.
“Ke depan kita akan turunkan dari Rp5.000 menjadi Rp3.500,” ujar Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI, Ery Setiawan, dalam acara Implementasi Penyempurnaan Transfer Dana melalui SKNBI dan QRIS di Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/8).
Baca juga: BI Turunkan Biaya Transfer Sistem Kliring
Biaya ini, kata Ery, akan resmi dikenakan pada Senin, 1 September 2019. Menurutnya, untuk saat ini pihak perbankan masih diizinkan untuk memungut biaya transfer sesuai dengan ketentuan biaya yang masih berlaku.
“Kalau sekarang, kita masih memperbolehkan bank untuk memungut biaya transfer sebesar Rp5.000 per transaksi,” ujarnya.
Ery juga menjelaskan alasan di balik pemangkasan biaya transfer. Salah satunya ialah BI ingin memberikan layanan yang murah, cepat, serta meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia.
“Kalau dulu transaksi dengan jumlah yang besar harus lewat RTGS [Real Time Gross Settlement] dengan harga yang mahal. Nah, sekarang bisa lewat kliring yang kecepatannya sama dengan RTGS dan biaya yang tentunya jauh lebih murah. Itu inti dari kebijakan yang akan kami lakukan dalam waktu dekat ini," ungkapnya.
Baca juga: Berikut Kebijakan Sistem Kliring Indonesia Terbaru
Untuk informasi, jumlah transaksi yang akan diterapkan ke depan, maksimal sebesar Rp1 miliar dari sebelumnya Rp500 juta. Selain itu, seluruh bank atau sebanyak 112 bank di Indonesia telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan baru tersebut.
Menurut Ery, keseiapan perbankan melaksanakan aturan ini merupakan hasil dari penyuluhan dan pemasangan banner yang sudah dilakukan di banyak cabang bank-bank di Indonesia.