Batam, Gatra.com - Lelaki 57 tahun ini tak habis pikir kenapa residivis narkoba asal Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau itu bisa hanya menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah menjalani Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) setahun lalu.
Padahal sebelumnya, Adam divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 2017. Vonis mati itu menyeruak lantaran hukuman semacam itu bukan sekali ini saja dia jalani.
Tahun 2000 lalu, lelaki 47 tahun itu sudah pernah dikurung 8 tahun oleh pengadilan gara-gara kasus serupa; narkoba.
Hukuman 20 tahun tadi, Adam disebut terlibat kasus penyelundupan 54 kilogram sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia.
"Inilah yang kita sayangkan. Dia residivis kambuhan yang punya jaringan narkotika lintas negara," kata Irjen Arman Depari, lelaki 57 tahun tadi. Dia Deputi Pemberantasan di Badan Narkotika Nasional (BNN).
Apa yang disesalkan oleh bekas Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) ini rupanya beralasan. Adam tak kapok dengan hukuman 20 tahun penjara tadi.
Walau masih di dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cilegon Banten, Adam masih bisa mengendalikan bisnis haram tadi.
Ini ketahuan setelah BNN mencokok M 29 tahun, D 39 tahun, A 23 tahun dan C 32 tahun pada Jumat (16/8) lalu di Pelabuhan Merak, Banten. Gerombolan ini sedang membawa 20 bungkus sabu seberat 20,8 kilogram yang disimpan di dalam ban cadangan mobil mewah yang mereka tumpangi. Sabu itu berasal dari Malaysia.
Empat orang ini ditangkap, tiga orang lain kemudian diamankan di Jambi. "Kami menggeledah sebuah gudang di Kota Jambi. Dari gudang itu kami menyita 31.439 butir pil ekstasi," cerita Arman kepada Gatra.com, di Batam, kemarin.
Semua yang ditangkap tadi kemudian diinterogasi. Di sinilah ketahuan bahwa pengiriman barang haram itu dikendalikan oleh Adam.
Menengok jejaringnya yang begitu besar, BNN kemudian menyasar apa-apa saja yang sudah dimiliki oleh Adam dari bisnis haram itu.
Ternyata aset Adam sudah luar biasa. Aset-aset ini kemudian dimasukkan dalam delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab kekayaan tadi dianggap hasil dari bisnis haram itu.
Kamis (29/8) petugas kemudian menyita aset itu. Nilainya mencapai Rp28,3 miliyar. Penyitaan ini melengkapi aksi yang dilakukan oleh BNN sebelumnya, menangkap istri dan anak Adam di Tembilahan. Mereka antara lain Munira 37 tahun, Dany 33 tahun dan Rike 19 tahun.
"Penyidikan menyasar bisnis yang dijalankan oleh keluarga serta aset atas nama tersangka. Kuat dugaan sejumlah bisnis perkapalan, jual beli mobil dan investasi properti di Batam adalah upaya pencucian uang hasil peredaran narkoba itu," kata Arman saat menggelar temu pers di rumah mewah milik Adam di komplek perumahan elite di jalan Palem 29, Suka Jadi, Batam Kota, Batam.
Deputi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi kemudian merinci, dari hasil pengembangan didapati kalau aset Adam ada berupa 19 unit mobil mewah, sartifikat tanah seluas 144 meter persegi, tiga buah emas batangan seberat 2.817 gram, puluhan perhiasan emas, mata uang Dolar Singapura dan Malaysia senilai Rp945 juta yang disimpan di 2 unit rumah mewah di Batam, 8 unit Kapal di Tembilahan dan Selat panjang, Riau.
"Kasus ini masih akan terus kami dalami. Inilah salah satu cara BNN menekan peredaran narkoba di Indonesia. Sejauh ini, BNN mengidentifikasi kalau TPPU hasil peredaran narkoba yang mengalir ke luar negeri sudah mencapai Rp3,8 triliun,” katanya.