Jambi, Gatra.com - Puluhan masyarakat mengatas namakan Lembaga Abdi Lestari menggelar aksi demonstrasi di teras Kantor Gubernur Jambi, Jumat (30/8).
Koordinator Aksi, Saut Tampubolon menyebutkan pendemo kecewa karena tak ada respons satu pun dari pejabat lingkup Pemprov Jambi untuk menemui.
“Tuntutan dan aspirasi kami saat demo sama sekali tidak ditanggapi gubernur maupun yang mewakilinya. Pak Gubernur memang sering begitu. Kalau ada aksi, alasannya selalu tidak ada di tempat,” kata Saut, yang juga ketua dari lembaga itu.
Suara pendemo menuntut Gubernur Jambi, Fachrori Umar memberantas dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir yang terjadi di gerbang masuk Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Dugaan pungli di pasar milik Pemprov itu, terjadi sejak beberapa pekan terakhir hingga hari ini.
Saut bilang, pembeli bahkan sekitar 3000 pedagang sering terkena imbasnya. Bagi kendaraan bermotor dipun Rp2 ribu dan roda empat sebesar Rp3 ribu. Menurut Saut, bangunan pasar itu belum rampung dikerjakan oleh PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) sebagai pengelola pasar. Namun PT EBN yang diduga belum mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) lalu lintas, sudah menarik retribusi parkir.
“Kami menduga adanya kebocoran dalam penarikan retribusi sumber pendapatan daerah itu. Terus kalau belum ada Amdal, pendapatan daerah larinya kemana? Diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Saut.
Kemudian, lanjut Saut, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Gubernur Jambi. “Kami minta Gubernur turun langsung ke pasar. Jika tidak, kami akan menggelar aksi serupa lebih banyak dengan jumlah massa sekaligus mengajak pedagang pasar,” kata Saut.
Sepengetahuan, Humas PT EBN, Ansori Hasan, semua proses perizinan sudah diurus pihak pengelola pasar. “Coba nanti Abang cek di bagian legal kami, sudah sejauh mana prosesnya,” kata Ansori menjawab pesan singkat dikirim Gatra.com melalui WhatsApps.
Bergulirnya pungutan itu, menurut Ansori, semua yang berkaitan dengan pengelolaan pasar tentunya mengacu pada kontrak kerja sama antara PT EBN dengan pemerintah provinsi maupun kota yang tertuang dalam kontrak tentang hak dan kewajiban termasuk soal retribusi parkir. Ia pun membantah adanya dugaan kebocoran pendapatan daerah dari situ.
“Penarikan retribusi itu baru jalan, istilahnya baru uji petik dari dinas perhubungan dan dipantau semua pihak,” kata Ansori.