Home Politik Jubir KPK Dilaporkan, Polisi Tak Perlu Gubris

Jubir KPK Dilaporkan, Polisi Tak Perlu Gubris

Yogyakarta, Gatra.com - Pelaporan terhadap orang-orang yang selama ini kritis mengawal jalannya proses seleksi calon pimpinan KPK dianggap bentuk kriminalisasi. Kepolisian disarankan supaya tak merespon laporan itu. 
 
Eks Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pelaporan juru bicara KPK Febri Diansyah ke polisi adalah bentuk pelemahan KPK. "Sekarang, kembali pada Polri yang dipimpin oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian. Laporan itu layak untuk tidak digubris," kata Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Jumat (30/8). 
 
Menurut Busyro, sejumlah aktivis yang dilaporkan tersebut tak punya kepentingan apapun. "Maka Polri secara moral dan profesional, serta secara akuntabilitas publik, layak untuk tidak merespons laporan tersebut," ucapnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Pihak yang dilaporkan adalah juru bicara KPK, Febri Diansyah. Selain itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo. Pelapor mereka atas nama Agung Zulianto dengan korban Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. 
 
Polisi menerima laporan itu Rabu (28/8). Mereka disangkakan pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
95