Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Azriana Manalu mendesak Komisi VIII DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Azriana mengatakan RUU tersebut berperan penting untuk mengatasi kekerasan seksual yang masih tinggi di Indonesia. "Lewat RUU PKS diharapkan dapat melakukan perubahan paradigma masyarakat sehingga terjadi zero tolerance bagi kekerasan seksual," katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (30/8).
Berdasarkan jadwal yang tercatat di Komisi VIII DPR RI, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual berlangsung sejak 26 Agustus-19 September 2019. Rencananya, RUU ini akan disahkan pada 25 September 2019.
Baca Juga: Kepolisian Bogor Cari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Namun berdasarkan hasil pemantauan, diketahui ada kecenderungan RUU ini akan diarahkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat administratif, bukan pidana.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati belum memberikan akses keadilan kepada korban kekerasan seksual karena RUU itu justru tidak akan mengatur pemidanaan. Dia mengatakan RUU ini memang perlu segera disahkan. Tapi dengan syarat, harus menguatkan posisi perempuan untuk mendapatkan keadilan.
"Menurut kami, hukum administratif ini pada akhirnya berisi pencegahan dan pemulihan. Sementara jenis tindak pidananya dan pemidanannya, serta hukum acaranya yang menopang akses keadilan korban ini tidak akan diatur di dalam RUU PKS ini. Padahal RUU ini menyorot hukum pidana khusus, maka kami mengusulkan ada penggantian menjadi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.