Home Politik PPP Enggan Sebut Revisi UU MD3 Sebagai Bagi-bagi Kekuasaan

PPP Enggan Sebut Revisi UU MD3 Sebagai Bagi-bagi Kekuasaan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara menolak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) terkait dengan bagi-bagi jabatan. Ia menyebutkan revisi itu terkait keterwakilan tiap fraksi memiliki perwakilan rakyatnya di MPR. Ia juga mengklaim revisi itu adalah PPP pelopornya.

"Sebenarnya bukan bagi-bagi jabatan, intinya adalah representasi dari perwakilan rakyat. Karena kita berharap MPR itu areanya adalah perwakilan-perwakilan rakyat," ujar Amir saat ditemui wartawan di Nusantara I, gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/8).

"Kalau di sini (DPR) kan dominan politiknya, kalau di sana representasi dari rangkaian. Itu yang jadi pikiran kita. Pertama yang ngusulin itu PPP," ucap Amir.

Santernya revisi UU MD3 juga menurut Amir agar tidak ada fraksi yang merasa ditinggalkan. Sehingga tiap fraksi merasa dihargai dan juga mewakili perwakilan rakyat.

"Yang penting ini kita kerjakan sebenarnya kinerja, yang kedua representasi rakyatnya ada di MPR, kan kalau misalnya dari fraksi ada yang tidak masuk, itu seakan-akan ada kesan ada yang ditinggal itu yang menjadi awal pikiran kita," katanya.

Apalagi Amir juga mengklaim sudah berkomunikasi terkait hal itu kepada beberapa fraksi. Namun ia masih bersandar pada UU MD3 yang sekarang.

"Kami sudah berkomunikasi berberapa fraksi, hasil akhir masih tergantung pada UU MD3 sementara ini," ungkapnya.

 

45