Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi II yang juga politikus Partai Golkar Zainudin Amali menolak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Menurutnya UU MD3 yang sekarang baru akan berlaku Oktober dan belum dijalankan.
"Posisi Golkar itu jalankan dulu undang-undang yang sekarang, ini undang-undang kan belum dijalankan yang revisi Nomor 2 Tahun 2018. Ini baru berlaku untuk ke posisi pimpinan itu kan di awal Oktober ini, masa belum kita lakukan kemudian kita revisi?" beber Zainudin saat ditemui wartawan di Nusantara II, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/8).
Ia menegaskan agar revisi UU MD3 bisa dilaksanakan usai pelantikan anggota DPR yang baru,karena yang terbaru sekarang dengan komposisi 1 ketua dengan 4 wakil ketua untuk DPR maupun MPR.
"Jadi MD3 sekarang ketua DPR dengan 4 wakil ketua, nah kemudian MPR itu paketnya 1 ketua dengan 4 wakil, itu sudah ada di situ dari DPD, komposisi MPR, 1 DPD dengan 4 DPR, jalankan aja dulu itu," tegas Zainudin.
Menurutnya, jika sudah dijalankan pada periode berikutnya, ada keperluan untuk merevisi UU MD3, maka bisa dibahas lebih lanjut. Ia menjelaskan hal itu untuk menghindari kemungkinan menjalar bukan hanya ke hal kursi, tapi bisa saja komposisi yang lain juga berubah.
"Jadi posisi kami, posisi Golkar itu jalankan dulu MD3 sekarang dan tetapkan pimpinannya, nah nanti dalam perjalanannya ada yang perlu direvisi ya revisi, bukan sekarang," ucapnya.