Home Milenial Kepolisian Bogor Cari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kepolisian Bogor Cari Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Bogor, Gatra.com - Kepolisian membenarkan adanya perisitiwa pemerkosaan yang dialami oleh anak di bawah umur. Polisi menyebut kejadian itu terjadi pada 28 Agustus 2019 lalu.

"Ini kasus kekerasan seksual terhadap anak, ini terjadi sekitar siang hari. Korban seorang perempuan berumur 9-10 tahun, pada saat itu sedang bermain dekat sekolahnya. Rumahnya di daerah Bojong Nangka, Gunung Putri," ujar Kapolres Bogor, AKBP Moch. Dicky saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Saat itu korban didatangi oleh seorang laki-laki. Laki-laki tersebut berpura-pura menanyakan alamat. Korban lalu dirayu untuk ikut dan menunjukkan jalan hingga tiba di lokasi pencabulan. Setelah melakukan tindakan jahatnya pelaku meninggalkan korban di TKP.

Baca Juga: Lanjut! Sidang Perkosaan Anak dengan Terdakwa Notaris

"TKP di sekitar rumah kosong bukit Blok Mansion di Gunung Putri. Di rumah itu korban dilakukan pencabulan," ujarnya.

Dicky menambahkan, saat ini pihaknya mengaku telah memproses kasus ini. Pelaku sendiri hingga saat ini masih belum diketahui identitasnya dan masih dalam proses pencarian oleh polisi. Sementara ini polisi menduga pelaku berjumlah satu orang. Sejauh ini, polisi sudah melakukan visum dan melakukan pendampingan terhadap korban.

"Semua itu prosedur didampingi psikiater dan psikolog itu baik dari Pemda maupun dari Polres. Karena ini SOP-nya, karena Polres kan membuat unitnya tersendiri PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Perak Minta Terdakwa Pelaku Pemerkosaan WNI Cuti

Sebelumnya, beredar video soal yang memperlihatkan seorang anak yang didiga menjadi korban pemerkosaan tersebut. Dalam video dia terlihat menangis. Anak itu mengaku kabur dan diancam oleh orang tak dikenal.

Beredarnya video itu juga ditanggapi oleh Dicky. Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan video itu. Penyebaran video itu dikhawatirkan bisa mempengaruhi psikologis korban dan keluarganya

"Kita imbau untuk tidak lagi menyebar video-video terkait korban. Jika ini masih banyak disebar karena ini akan membuat viktimisasi, membuat korban berkelanjutan. Jadi identitasnya yang terbuka ini tentunya akan mempengaruhi psikologis bukan saja anak tadi, tapi juga keluarga. Ini sudah ditangani kasusnya. Saya minta tidak perlu ada lagi menyebar nyebar video tersebut. Karena itu juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

567