Home Politik BPK di Gugat ke MK Terkait Pelaksanaan PDTT, Ini Alasannya

BPK di Gugat ke MK Terkait Pelaksanaan PDTT, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Dua pakar hukum Universitas Tarumanegara, Ahmad Redi dan Ilham Hermawan, serta seorang mahasiswa hukum di kampus yang sama, Kexia Goutama, mengajukan judicial review  ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Pemeriksaan Dalam Tujuan Tertentu (PDTT), Kamis (29/8). 

Kuasa hukum mereka (pihak pemohon), Victor Santoso, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan kliennya merupakan hasil  analisis dan riset  tentang pelaksanaan PDTT. Menurutnya, PDTT tidak memiliki basis konstitusional. 

Sebagai kewenangan tambahan, dia menganggap PDTT bertentangan dengan kewenangan asli BPK. Sebab, BPK secara limitatif (terbatas) diberikan wewenang hanya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab terhadap keuangan negara. 

"Artinya, jika diturunkan dalam UU, (kewenangannya) cukup dua itu saja, tidak perlu ditambah. Karena, mengacu pada tiga putusan MK Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 97 Tahun 2013, Nomor 43 Tahun 2015,  semuanya menegaskan,  ketika lembaga negara yang diatur kewenangannya secara limitatif, maka tidak boleh ditambah oleh pembentuk UU," ujarnya saat dihubungi Gatra.com, Jumat (30/8). 

Victor juga  menyampaikan, dalam UU dan Peraturan BPK  tidak terdapat poin yang mengatur standar prosedur pelaksanaan PDTT. Menurutnya, hal ini dapat berpotensi adanya kesewenang-wenangan oknum BPK untuk melakukan kegiatan tersebut. 

Dia menilai ada dua indikasi atas pelaksanaan PDTT, yaitu tidak becusnya BPK dalam menjalankan proses pemeriksaan keuangan, atau yang lebih parah lagi terdapat muatan politis dan terjadinya proses "tawar menawar" yang melibatkan oknum BPK. 

"Fakta yang jelas adalah pada waktu 2017 lalu, BPK melakukan PDTT kepada KPK berdasarkan permintaan Pansus Hak Angket. Dan sebelumnya ada tiga auditor BPK yang tertangkap oleh pihak KPK," katanya. 

Dengan begitu, Victor beranggapan, PDTT  dapat dijadikan sebagai senjata untuk membunuh karakter suatu instansi dan syarat  dengan kepentingan. 

"PDTT ini kan pemeriksaan yang bersifat investigatif berdasarkan permintaan dan laporan. Padahal, ketika BPK telah melakukan pemeriksaan keuangan dan kinerja secara rutin dan sudah mendapatkan status WTP, seharusnya sudah tidak ada lagi penyimpangan," kata Victor.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait Perubahan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 menjadi Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Dalam perubahan itu, BPK menghapus poin-poin standar prosedur dalam menjalankan proses PDTT. 

"Dengan begitu, membuat semakin parah kewenangan BPK dalam melakukan PDTT yang kemudian bisa disalah gunakan seluas-luasnya," tuturnya.

Victor mengaku optimistis permohonannya  dikabulkan oleh Majelis Hakim MK karena sudah pernah ada putusan MK sejenis dengan permohonan yang diajukannya kali ini. 

Gatra.com  berupaya menghubungi Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif. Namun BPK belum dapat memberikan tanggapan resmi  kepada Gatra.com terkait adanya uji materil terhadap UU dan Peraturan atas kewenangan PDTT tersebut. 

4644

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR