Home Ekonomi Darmin Ingin KLHK Revisi Aturan Soal Limbah B3

Darmin Ingin KLHK Revisi Aturan Soal Limbah B3

Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pemerintah terus mendorong pembangunan smelter agar mineral hasil alam di Indonesia tidak dijual mentah dan menghasilkan nilai tambah. 

Pemerintah berencana membuat aturan terkait pemanfaatan limbah smelter. Rencananya bisa dimanfaatkan sebagai bakan baku bangunan, contohnya batako, pengaspalan, dan mencampur berbagai bahan semen.

“Smelter itu gini, kan kita itu mendorong [untuk] membangun smelter, supaya pengolahannya [dapat dilakukan] di dalam negeri. Jangan ngirim mentah, kamu tahu yang di tambang itu. Apakah nikel atau yang lain, paling di dalam tanahnya itu mungkin 2%-3% jadi nikelnya, sisanya jadi sampah. Nah dia jadi sampah, sehingga menumpuk,” kata Darmin ditemui di kantornya, Jumat (30/8).

Meski begitu, Darmin mengatakan, selama ini pemanfaatan limbah smelter terkendala peraturan KLHK. Ini karena limbahnya banyak, sehingga dianggap mengandung B3. Padahal, di negara lain limbah smelter seperti slag nikel dan sleg baja sudah dimanfaatkan menjadi bahan bangunan.

"Nah, karena termasuk limbah berbahaya B3. Itu jadi tidak bisa dibentuk, prosesnya panjang. Nah, itu yang kita bicarakan. Ini lebih memiliki kecenderungan, karena dia banyak makanya jadi disebut B3,” ujarnya.

Jadi, menurut Darmin, peraturan KLHK akan disederhanakan, sehingga nantinya limbah smelter slag nikel dan slag baja tidak lagi diklasifikasikan sebagai limbah B3.

“Karena ini relatif lebih ringan, kita tentu saja tidak sekedar mengubah aturan [yang] cuman disederhanakan. Yang penting, boleh ada pengujian untuk memutuskan, wah ini bukan B3," katanya.

 

193