Jakarta, Gatra.com - Sistem pembayaran digital di Indonesia saat ini tengah berkembang pesat. Tak heran, apabila Whatsapp Pay ingin diluncurkan di Indonesia. Lalu, bagaimanakah perkembangannya?
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Pungki P Wibowo menyebut Bank Indonesia (BI) masih dalam meninjau sistem tersebut.
“Kita masih proses dan it takes time. Kita harus lihat secara komprehensif dalam economy point of you,” kata Pungki dalam jumpa pers Implementasi Penyempurnaan Transfer Dana melalui SKNBI dan QRIS, di Gedung Thamrin, Jakarta, Jumat (30/8).
Pungki mengatakan proses peninjauan itu tidak hanya dari segi teknik, namun juga dari segi tata kelolahnya.
“Kita juga harus lihat dari segi governance-nya, apakah punya kita bisa dipake di negara lain atau tidak,” ujarnya.
Selain proses, Pongki mengatakan perusahaan asing manapun yang ingin menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Maka, harus mengadakan kerja sama dengan bank buku empat.
“Jadi, dengan adanya kerja sama. Bank buku empat nanti akan mengajukannya ke BI. Lalu, nantinya dilihat, apakah akan disetujui atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), juga sempat menegaskan bahwa Whatsapp Pay maupun pembayaran digital lain harus tunduk dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Whatsapp sama dengan pelaku asing. Semua pelaku asing apapun namanya harus tunduk dengan Undang-undang (UU) dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Perry di Gedung Thamrin, Jakarta, Kamis (22/8).