Jakarta, Gatra.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, taksi online tidak mungkin diberikan tanda untuk membebaskannya dari sistem ganjil-genap. Menurutnya, hal seperti itu melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"Dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online. Artinya, jika kita melakukan penandaan, kan bertabrakan dengan norma di atas," kata Syafrin saat dihubungi Gatra.com, Jumat (30/8).
Permen No. 118 tahun 2018 menggantikan Permen No. 108 tahun 2007 yang sebelumnya digugat ke Mahkamah Agung. Kebijakan ASK ini di antaranya menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online. Selain itu, terdapat kewajiban uji KIR, kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan aturan mengenai penyelenggara taksi online. Seluruhnya harus dipenuhi, paling sedikit 5 kendaraan.
Syafrin mengatakan, Dishub DKI telah berupaya mencarikan solusi agar taksi online dibebaskan dari ganjil-genap. Namun, upaya tersebut ternyata terhalang oleh regulasi.
"Kita harus lihat semua ini dengan kaca mata terang, pikiran jernih, hati yang dingin. Supaya tidak memaksakan kehendak dan saya yang harus diakomodir," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menilai, pengecualian sistem ganjil-genap untuk angkutan umum seharusnya diberlakukan juga bagi taksi online. Aturan tersebut harus dikenakan bagi angkutan umum.
Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani juga meminta Pemprov DKI agar mempersiapkan rencana pembebasan taksi online terhadap ganjil-genap. Ia juga mempertanyakan, bagaimana pelaksanaan teknis dalam pengawasan.
Seperti diketahui, Kemenhub tengah menargetkan pengajuan izin layanan Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus sebanyak 7.000 unit hingga Januari 2020. Kemenhub mengusulkan kepada pihak Pemprov agar pengecualian ganjil-genap hanya diberikan kepada taksi online yang telah mengantongi izin.