Home Politik PMJ Bakal Tindaklanjuti Pengibaran Bendera Bintang Kejora

PMJ Bakal Tindaklanjuti Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya (PMJ) bakal menindaklanjuti pengibaran bendera bintang kejora oleh sejumlah peserta aksi tolak tindakan rasisme di Istana Negara, Rabu (28/8). Polisi menyebut, pengibaran bendera itu masuk dalam tindak pidana.

"[Pengibaran bendera bintang kejora] langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya, termasuk beberapa jajaran Polda. [Ini] karena memang  ada pelanggaran unsur pidananya yang diatur dalam KUHAP [Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana] atau regulasi yang lain," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).

Adapun pasal di KUHAP yang bisa dikenakan, kata Dedi, di antaranya Pasal 106, 107, dan 108. "Itu masih didalami oleh tim dari Polda Metro. Tentunya masih akan melihat juga, beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yurisprudensi tentang pengibaran BK (Bintang Kejora) aksi itu," ujar Dedi.

Dedi menambahkan, instruksi pengamanan bendera itu tak hanya dilakukan oleh jajaran PMJ, tetapi juga kepolisian di wilayah lain. "Seluruh wilayah Indonesia sama, itu kan hukum positif indonesia. Hukum positif Indonesia, berlaku di seluruh wilayah indonesia," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa asal Papua menggelar aksi tolak rasisme. Mereka menuntut referendum di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8). Dalam aksinya, massa mengibarkan empat bendera bintang kejora yang disanggah dengan bambu panjang.

Sebelum pengibaran itu, aparat sempat memberi arahan, tak mengibarkan bendera di depan Istana Negara. Aparat meminta pengibaran bendera hanya sampai jalan yang berada di deoan Mabes TNI AD dan Kementerian Dalam Negeri.

Alhasil, massa bersorak dan memaksa untuk mengibarkan bendera di depan Istana Negara. Massa dan aparat sempat alot bernegosiasi. Bahkan, sejumlah massa sudah ada yang menuju Istana Negara.

Setelah negosiasi, aparat akhirnya membukakan jalan massa ke Istana Negara dan memberikan izin mengibarkan bendera bintang kejora di sana. 

106