Seoul, Gatra.com - Parlemen Korea Utara telah menyetujui perubahan konstitusi negara pada Kamis (29/8). Keputusan tersebut akan memperkuat peran Kim Jong Un sebagai kepala negara.
Sebelumnya, konstitusi menyebut, Kim sebagai pemimpin tertinggi yang mengendalikan kekuatan militer. Sedangkan pada konstitusi yang baru, mengakui Kim sebagai kepala negara.
"Status hukum Kim sebagai perwakilan negara kita telah dikonsolidasikan lebih lanjut. Untuk memastikan panduan monolitik dari pemimpin tertinggi, atas semua urusan negara," kata Presiden Presidium Majelis Rakyat Tertinggi, Choe Ryong Hae, seperti dikutip Reuters, Kamis (29/8).
Konstitusi baru memberi wewenang kepada Kim untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kim juga diizinkan membuat keputusan utama. Terutama menunjuk atau memanggil utusan diplomatik ke beberapa negara asing.
"Dengan amandemen itu, Kim Jong Un menghidupkan kembali kepala sistem pemerintahan kakeknya. Dia telah menjadi kepala negara de facto," ujar Choe.
Selain memperkuat peran Kim Jong Un, analis juga memprediksi, amandemen tersebut ditujukan untuk mempersiapkan perjanjian damai dengan Amerika Serikat. Korea Utara telah lama menyerukan perdamaian dengan Amerika Serikat untuk menormalkan hubungan dan mengakhiri keadaan teknis perang yang telah ada sejak Perang Korea 1950-1953.
Sejauh ini, antara Presiden Donald Trump dan Kim telah mengadakan tiga kali pertemuan. Trump mengatakan, dia dan Kim sepakat pada pertemuan terakhir melanjutkan pembicaraan tingkat kerja, tetapi pertemuan itu masih belum terlaksana.