Home Politik KPK Panggil Istri Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

KPK Panggil Istri Setya Novanto dalam Kasus Korupsi e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Deistri Astriani untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP yang membelit tersangka Paulus Tannos.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).

Deistri Astriani merupakan istri mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut PT Dandipala Arthaputra, Paulus Tannos bersama anggota DPR RI periode 2014-2019, Miryam S Haryani; Dirut Percetakan Negara, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK menyangka keempat orang tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain keempat tersangka tersebut, sebelumnya ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto; Dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto; pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi

 

99