Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) (INTI) Darman Mappangara terkait kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam. Andra terjerat korupsi pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA [Andra Agussalam]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (30/8).
Penyidik KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta yakni Iqbal Martin dalam kasus dan tersangka yang sama. Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam, dan Staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.
Selaku Direktur Keuangan (Dirkeu), Andra menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT. INTI.
Kasus bermula dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun, Andra malah mengarahkan, agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Ia juga mengarahkan, adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% sebagai modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.