Home Gaya Hidup Ini Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Kejati Kepri

Ini Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Kejati Kepri

Tanjungpinang, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sudah menunjuk hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indoensia (MAKI) terhadap Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan menyebut nama hakim tunggal itu adalah Guntur Kurniawan dan Panitra Pengganti Lolotan Siregar.

"Inti gugatan pemohon adalah termohon dinyatakan telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil secara diam-diam dan tak sah menurut hukum," katanya kepada Gatra.com, Kamis (29/8).

Dalam perkara itu kata Santonius, yang menjadi termohon adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Edy Birton, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, dan Kepala BPK Kepri Indria Syzinia.

"Sidang dijadwalkan pada Jum'at, 20 September 2019 mendatang," katanya.

Sebelumnya, MAKI resmi mendaftar gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan register nomor: 3/Pid.Pra/2019/Pg Tpg, Rabu (28/8).

Gugatan praperadilan itu terkait mangkraknya kasus korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna senilai Rp 7,7 Miliar yang sudah ditangani Kejati Kepri.

Dalam kasus itu, Kejati Kepri sudah menetapkan lima tersangka sejak Juni 2017 lalu. Kelimanya adalah mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Raja Amirullah, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2012 Hadi Candra, Sekda Natuna 2011-2016 Syamsurizon, Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012 Makmur.


Reporter: Fathur Rohim

 

 

439