Tanjungpinang, Gatra.com - Pemerintahan Kota (Pemko Tanjungpinang), Kepulauan Riau akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang soal pengembalian aset miliknya yang masih dikuasai Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bintan.
Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul menjelaskan, pihaknya akan lebih dulu melakukan pendataan aset sebelum konsultasi dengan Kejari Tanjungpinang.
"Dilibatkannya Kejari Tanjungpinang lantaran permasalahan ini menyangkut dua pemerintahan kota dan kabupten," katanya kepada Gatra.com, Kamis (29/8).
Lebih jauh Syahrul menjelasakan, sejak pemekaran pada 2006 lalu, masih ada sekitar 20 persen aset Pemko Tanjungpinang yang masih dikuasai Pemkab Bintan.
Aset itu mencakup dua gedung di jalan Ahmad Yani KM V yang kini dipakai sebagai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bapeda) Pemkab Bintan.
"Selain itu juga ada dua gedung di KM III yang dipakai sebagai Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," terangnya.
Pendekatan persuasif kata Syahrul sudah dilakukan Pemko Tanjungpinang. "Pengembalian aset ini kami kembalikan ke komitmen Pemkab Bintan. Penyerahannya pun akan melibatkan eksekutif dan legislatif," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, pihaknya siap membantu permasalah Pemko Tanjungpinang itu dengan catatan Pemko Tanjungpinang memberikan surat kuasa khusus.
"Sebab tanpa surat kuasa khusus itu, kami tak dapat menjalankan tugas terkait permasalahan ini. Karena permasalahan ini masuk bidang perdata dan tata usaha negara," kata Ahelya.
Reporter: Fathur Rohim