Kupang, Gatra.com - Risiko sosial yang kemungkinan timbul dan menimpa pekerja akan mengakibatkan hilangnya penghasilan. Selain itu akan menciptakan masalah sosial ekonomi terhadap keluarga pekerja tersebut, misalnya kemiskinan.
Karena itu diperlukan jaminan sosial bagi para pekerja di luar pegawai negeri. Yaitu dengan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan.
"Agar membantu para pekerja swasta non ASN, sehingga menjadi pegangan hidup di hari tua. Selain itu tidak akan menimbulkan masalah social ekonomi yang rumit bagi pekerja nanti , kata Deputi Direktur Wilayah Bali Nusa Tenggara dan Papua BANUSPA BPJS Ketenagakerjaan, M.Yamin Pahlevi dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Penghargaan Paritrana 2019 di Hotel Aston Kupang, Kamis, (29/8).
Dia menyebutkan BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
"Kami akan memberikan solusi terhadap hal tersebut agar para pekerja non ASN bisa mengikuti keempat program ini. Tentunya kamai akan bekerja sama bermitra dengan para pengusaha dimana para pekerja ditampung,"j M.Yamin Pahlevi.
Dia menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama PT. Jamsostek (Persero) adalah salah satu jejaring pengaman sosial yang paling efektif. Terutama dalam mencegah dan mengentaskan kemiskinan karena memberikan manfaat yang lebih serta proses pendaftarannya sangat mudah.
"Oleh karena itu kepada pemberi kerja dan pekerja segeralah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tak terkecuali pekerja yang bekerja pada sektor informal. Sehingga seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,"u .
Lebih lanjut dia menjelaskan yang dimaksud seluruh pekerja di sini adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik yang menerima upah ataupun bukan penerima upah.
"Untuk itu saya minta agar para pekerja formal ataupun informal, non-ASN, hingga buruh harian lepas, berdasarkan undang-undang wajib untuk memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Provinsi NTT, Cicila Sona, mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan Pusat yang lewat Kantor Cabang Kupang mau selenggarakan sosialisasi ini.
"NTT adalah adalah provinsi dengan data paling minim kepesertaannya pada BPJS ketenagakerjaan. Karena melalui sosialisasi ini diharapkan agar para pekerja non ASN bisa segera diakomodir," kata Viktor.
Dia menyebutkan sesunggunya sudah ada Peraturan Gubernur, SK Gubernur kepada para Bupati dan Walikota untuk meminta para pengusaha untuk mendaftarkan para pekerja menjadi anggota BPJS tenaga kerja, paling lambat bulan November 2018.
"Sudah ada payung hukum kepada para Bupati dan Walikota. Namun sampai sat ini baru ada lima Kabupaten/ Kota yang merespon instruksi Ini. Kami akan berupaya agar 17 Kabupaten/ Kota lainnya segera menyusul," ujarnya.
Sosialisasi ini diikuti oleh Sekda dari 22 kabupaten kota, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi 22 kabupaten Kota, Badan Keuangan Daerah dan BKAD.