Home Ekonomi Petaka Rekomendasi BBM Subsidi di Batam 

Petaka Rekomendasi BBM Subsidi di Batam 

Batam, Gatra.com - Kalau saja lelaki 41 tahun ini tidak segera dicokok oleh tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) Polresta Barelang, Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), orang tak akan pernah tahu kalau selama ini, Nelayan di Batam musti merogoh kocek membayar rekomendasi kuota pembelian BBM subsidi.    

Selasa (27/8), Asriadi ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pegawai di Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam ini diOTT di Cafe Exselso, Tiban, Sekupang, Batam. 

Saat ditangkap, ada duit mata uang singapura sebanyak SGD 500 diamankan. Satu unit Handphone serta dokumen pengurusan surat rekomendasi kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, juga diambil sebagai barang bukti.  

Gara-gara penangkapan ini, sembilan orang pun digelandang menjadi saksi. 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, Pemerintah Daerah ada sebuah kebijakan bahwa nelayan yang mau membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), musti membawa rekomendasi dari dinas itu. 

Semestinya pengurusan rekomendasi gratis dan bisa kelar sehari. Inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Asriandi untuk melakukan praktek pungli. 

"Dia staf di bagian Budidaya dan Tangkapan Hasil Laut. Dia mempersulit dan menunda rekomendasi itu keluar. Lantaran seperti itu, nelayan pun terpaksa membayar supaya rekomendasi itu cepat keluar," katanya kepada Gatra.com

Awalnya kata Purboyo, ada laporan nelayan di Kecamatan Belakangpadang yang sudah resah oleh pungli itu. Berbekal laporan itu, polisi bergerak. Dokumen rekomendasi itu masih akan kami pelajari untuk mencari tahu apakah kasus ini individu atau sistim. Lalu sudah berapa lama pula berlangsung," katanya.

Menurut Purboyo, kasus ini tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka baru. Sebab surat rekomendasi tadi ditandatangani oleh sejumlah struktural di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 
 

305