Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum memberi kepastian mengubah kebijakannya memfasilitasi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.
Anies berdalih kebijakan tersebut adalah legal berdasarkan Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa aturan itu bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang yang berkedudukan lebih tinggi dari perda mengatakan jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.
"Semuanya kita laksanakan legal, tapi intinya kita ingin di kota ini ada kesetaraan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/8).
Anies berencana membuat kebijakan baru yang memungkinkan terciptanya kesetaraan. Nantinya, pemanfaatan trotoar untuk PKL tak bisa diterapkan seragam di seluruh Jakarta.
Kebijakan baru tersebut tidak berlaku untuk seluruh trotoar Ibu Kota karena ukuran setiap trotoar berbeda-beda. Misalnya jalan yang lebarnya sampai lebih dari 30 meter, ada yang hanya 20, ada yang hanya 8 meter.
"Pemprov itu bukan hanya sebagai penegak hukum, Pemprov itu juga pembuat aturan dan membuat aturan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan," ucapnya.