Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ingin mengintegrasikan informasi pengaduan konsumen dari berbagai lembaga yang ada. Cikal bakal integrasi sudah dimulai dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.
"Mungkin nanti dia link dengan pusat layanan pengaduan di beberapa titik misalnya kementrian, BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) dan lembaga lain menerima pengaduan," jelas Ketua BPKN Ardiansyah Parman
dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/8).
Dengan mengintegrasikan informasi pengaduan konsumen, maka BPKN akan mengetahui permasalahan di setiap sektor. "Nah itu yang harus diperbaiki," tutur dia.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Bambang Adi Winarso menambahkan, semua pemangku kepentingan harus bisa bekerjasama dalam menindaklajuti pelanggaran hak konsumen.
"Setiap perusahaan pasti ada tempat aduan. Mungkin dari perspektif ketentuam harus punya layanan aduan. (Jangan sampai) tulisannya ada layanan aduan, tapi recallnya (penarikan) nggak efektif," terangnya.
Bambang mengusulkan adanya pengawasan terhadap layanan-layanan pengaduan yang ada di berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. "Ini perlu pengawasan. Siapa yang mengawasi?," ujarnya.