Jakarta, Gatra.com - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menegaskan bahwa penerapan tarif baru ojek online (ojol) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 bakal berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September mendatang.
Pihak operator ojol, yaitu Grab dan Gojek mengaku akan mematuhi peraturan pemerintah tersebut dan akan menerapkan tarif baru di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dilakukan karena kedua operator tersebut mendukung aturan pemerintah karena dinilai baik dalam meningkatkan kualitas para mitra drivernya.
Senior VP Public Policy and Government Relations Gojek, Panji Ruky, mengatakan bahwa perluasan tarif baru ojol di seluruh Indonesia tersebut dianggap akan memiliki dampak positif baik untuk mitra driver maupun pengguna jasa.
"Kami senantiasa mendukung pemerintah untuk mengedepankan ojol dan memperbaiki layanan konsumen. Kami harapkan mitra tetap menjadi prioritas agar selalu diperhatikan oleh pemerintah. Ke depan, kami pastikan seluruh wilayah operasi kami akan memasuki ketentuan tarif batas atas (tba) dan tarif batas bawah (tbb)," ujarnya saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/8).
Senada dengan Panji dari pihak Gojek, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung perluasan TBA dan TBB di seluruh Indonesia.
"Merujuk kepada survei kepada mitra driver masih positif, baik untuk peningkatan pendapatan. Semoga bisa membuat mitra dan pengguna lebih sejahtera," katanya.
Sebelumnya, penerapan tarif baru ojol sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348, baru diberlakukan di 123 kota. Rencananya, pemerintah akan melakukan perluasan tarif baru di seluruh Indonesia pada 2 September mendatang. Grab sudah sebanyak 224 kota, sementara Gojek di 221 kota.