Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius wujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas KKN.
Pemko Kupang serius mewujudkan tata kelola keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini untuk menghindari masuk ranah hukum,” kata Wali Kota Kupang Jefry Riwu Kore saat menggelar Jumpa Pers bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Unit Kerja Koordinasi Wilayah KPK RI di Ruang Rapat Garuda Lantai 2 Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (28/8) sesuai rolis yang diterima Gatra.com Kamis (29/8).
Wali Kota Jefry yang didampingi Koordinator Wilayah VI KPK Asep Rahmat Suwandhi dan Koordinator Wilayah NTT Satgas Pencegahan KPK Acfi Rachman Waluyo lebih lanjut mengatakan KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh intervensi kekuasaan manapun.
“Karena itu KPK datang ke Pemko Kupang untuk memberikan pemahaman antaranya kepatuhan LHKPN, pelaporan gratifikasi, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelayanan masyarakat, serta koordinasi dan supervisi pencegahan," katanya.
Sementara itu Koordinator Wilayah VI KPK Asep Rahmat Suwandhi menyampaikan bahwa per Agustus 2019 progres Renaksi Korsupgah Pemerintah Kota Kupang mencapai 13% pada 7 area intervensi antara lain 8% pada perencanaan dan penganggaran APBD, 21% pada pengadaan barang dan jasa, 7% pada pelayanan terpadu satu pintu, 29% pada kapabilitas APIP, 17% pada manajemen ASN, 0% pada optimallisasi pendapat daerah, dan 12% pada manajemen aset daerah.
“Kami mengapresiasi komitmen serius Wali Kota Kupang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Kupang. Ini sebagai upaya pencegahan untuk membentuk tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Asep Rahmat Suwandhi.
Upaya yang dilakukan tersebut menurut Asep antara lain adalah dengan cara menginventarisir aset-aset yang bermasalah yakni aset yang belum clean and clear secara hukum.
“Khusus aset pemerintah daerah berupa tanah yang belum tersertifikasi maka KPK menggandeng BPN setempat untuk mendorong percepatab sertifikasi tanah,” jelasnya.
Juga mengenai pemanfaatan aset jelas Asep, harus sesuai aturan. Apakah digunakan sendiri oleh Pemda atau dimanfaatkan oleh pihak lain. Kesemuanya akan ditinjau apakah telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"KPK menunggu data aset yang akurat dari Pemerintah Kota Kupang, termasuk kemungkinan adanya aset-aset yang bermasalah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan aset dari BPK RI Perwakilan NTT yang diterima oleh KPK, terdapat 153 kapling, yang bila nantinya secara fisik atau hukum terbukti tidak dikuasai oleh Pemkot Kupang maka akan diambil alih oleh pemerintah.