Jakarta, Gatra.com - Proses ekspor dan impor yang dilakukan Industri Kecil dan Menengah (IKM) saat ini masih terkendala pada perizinan. Menurut Dirjen Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih, IKM masih diminta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dalam proses ekspor dan impor.
Padahal, lanjut Gati, seharusnya bagi IKM hanya cukup menggunakan Izin Usaha Industri (IUI) saja. Bahkan, ia menyebutkan, IKM masih dimintai izin gangguan atau yang sering disebut HO.
"Masih dimintain izin itu, gangguan (HO). Kan sebenarnya IKM enggak perlu izin HO, harusnya dipermudah," ujarnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut Gati, SIUP digunakan untuk pengusaha perdagangan yang dimiliki oleh perusahaan perdagangan dan bukan pelaku industri. Selain itu, ia menambahkan, IUI lebih penting bagi IKM.
"Kalau SIUP kan pengusaha, dalam artian dia bisa reseller bukan industriawan. Sedangkan yang paling penting kan industri, karena kalau industri narik tenaga kerja lebih banyak dari reseller," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Gati, pihaknya menghadirkan para ketua asosiasi IKM bersama Bea Cukai dalam satu forum. Diharapkan, dalam forum diskusi ini terjadi satu pemahaman mengenai perizinan ekspor produk IKM.
"Dengan acara ini kita jadi bisa langsung nanya nih. Karena kan teman-teman mau ketemu langsung menanyakan (pada Bea Cukai) agak susah juga yah. Tapi kalau dengan begini kan lebih bebas. Dan para Kepala Dinas saya undang seluruh Indonesia supaya dalam membina industrinya mereka ngerti bagaimana cara perolehan bahan baku," ucapnya.
Gati menambahkan, dengan adanya diskusi yang digelar di Ruang Garuda Kemenperin hari ini, Kamis (29/8), IKM dapat lebih memahami penggunaan Pusat Logistik Berikat (PLB).
"Impor bahan baku kan lewat PLB. Kebanyakan teman-teman (IKM) tidak mengerti tata caranya seperti apa," ujar Gati.