Denpasar, Gatra.com - Polresta Denpasar akan menindak tegas pengendara roda dua maupun empat yang mengunakan handphone (HP) saat berkendara.
Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Nomor 22 tahun 2009 serta menjadikan Kota Denpasar sebagai model tertib berlalulintas.
"Semua yang berkendara menggunakan HP tentu akan kami tidak sesuai dengan sasaran prioritas. Apakah itu dari masyarakat biasa, para ojek online sampai wisatawan tetap dilakukan penidakan," kata Kapolresta Kota Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Kamis (29/8).
Ruddi menambahkan, pihaknya juga akan menindak pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, mengemudi kendaraan dengan pengaruh alkohol, lampu rotator atau yang masih di bawah umur.
"Juga yang tidak memakai sabuk keselamatan, melawan harus serta melaju dengan melebihi batas kecepatan maxsimal. Kegiatan oprerasi akan dilakukan selama 14 hari nantinya bersama-sama instansi terkait mulai dari, TNI, Dinas Perhubungan Pol PP serta dari Jasa Raharja," ucapnya.
Penindakan juga tetap berlaku ke warga negara asing yang berkendara tanpa dilengkapi surat maupun tidak memakai helm di wilayah hukum Polresta Kota Denpasar, Bali.