Jakarta, Gatra.com - Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, menyatakan, saat ini pemerintah sedang membahas pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi komoditas hasil alam di Indonesia yang diperjual belikan di dalam negeri.
Rencana pengenaan PPN itu, menurut Darmin, berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan agar komoditas hasil bumi di Indonesia dikenai PPN 10 persen.
"Ada keputusan MA terkait ini (PPN komoditas hasil bumi). Padahal, orang sudah lupa semua. Jadinya, pada pusing semua sekarang kita," kata Darmin saat ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurut Darmin, keputusan MA ini berawal dari laporan pengusaha kelas menengah yang protes tidak adanya PPN pada hasil bumi. Imbasnya, para pengusaha tersebut kesulitan mendapatkan fasilitas kredit untuk pabriknya, guna menunjang produksi.
"Bukan konglomerat, pemain biasa aja keberatan. Dia bilang: 'loh kalo tidak kena PPN, tidak bisa dikreditkan'. Padahal, dia punya pabriknya. 'Kalo tidak kena PPN tidak bisa dikreditkan untuk restritusi. Rugi saya.' Dia ke MA," kata Darmin.
Maka itu, tidak mengherankan apabila selama ini banyak pengusaha yang lebih menginginkan menjual komoditas untuk keperluan ekspor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Kita memang sedang mencoba membicarakan ini. Karena dia tidak mau jual di dalam. Di jualnya ekspor. Karena kalo ekspor tidak kena PPN. Mentah-mentah dia jual ke luar," ujar Darmin.