Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih mengatakan, saat ini masih banyak pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang belum mengantongi izin. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan program pendampingan terhadap IKM.
"Wirausaha baru di daerah kita bimbing sampai diberi izin, kita buat program seperti itu. Sudah dua tahun program ini berjalan," ujarnya di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (29/8).
Menurutnya, saat ini pemerintah sedang memperketat pemberian fasilitas kepada para pelaku usaha, hal ini dilakukan guna pendataan pelaku usaha. Sebab itu, Gati menyayangkan IKM yang memiliki potensi tinggi namun tidak dapat mendapat fasilitas pemerintah lantaran tidak mengantongi izin.
"Kita mau memberikan fasilitas tapi dia tidak berizin kan sayang. Sebenarnya potensinya bagus. Kita mau memberikan, bagus nih produknya dia, pas kita lihat administrasinya dia enggak punya izin, kan kasihan," tuturnya.
Menurut Gati, pemberian izin pada IKM seharusnya dipermudah. Oleh karenanya, dibuat Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerbitan lzin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
"Peraturan tersebut mempermudah dan mempersingkat waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk melakukan pengurusan izin usaha industri dan izin perluasan industri karena dilakukan secara elektronik dan terintegrasi," katanya.
Meskipun begitu, Gati menyebutkan, sebagian Industri Menengah telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI). Sedangkan untuk Industri Kecil hanya dilakukan pencatatan saja.