Jakarta, Gatra.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong undang-undang (UU) kerahasiaan data pribadi untuk menjamin transaksi perdagangan melalui sistem elekteonik (e-commerce).
"Perlindungan data pribadi sangat diperlukan karena itu basis dari pengaturan lebih lanjut tentang bagaimana melindungi konsumen di era digital," ungkap Ketua BPKN, Ardiansyah Parman di Jakarta, Kamis (29/8).
Data, sambung Ardiansyah, merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi yang luar biasa, bahkan bisa melebihi nilai perusahaan itu sendiri.
"Pemerintah juga mempersiapkan pengaturan perdagangan dengan sistem elektronik atau e-commerce. Era digital tak hanya e-commerce, namun juga bicara dengan data dan artifical intelligence (kecerdasan buatan)," terangnya.
Namun, tugas BPKN hanya menerima pengaduan dari konsumen. Adapun penyelesaian sengketa diserahkan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), bahkan hingga Pengadilan Negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Bambang Adi Winarso mengungkapkan perkembangan ekonomi digital melahirkan tantangan baru dalam perlindungan ekonomi.
"Dulu, transaksi antara penjual dan pembeli bertemu. Sekarang, lewat platform aplikasi kita susun bagaimana perlindungan konsumen terlaksana dan para penjual juga telindungi," tuturnya.
Bambang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dalam transaksi perdagangan elektronik berada di tangan pengelola platform.
"Itu ada mekainismenya. Pengelola platform berkata si A bekum bayar, tolong jangan dikirim. Pengelola platform kita minta tanggung jawab," jelasnya.
Berdasarkan data dari BPKN, terdapat 7 pengaduan yang masuk terkait transaksi perdagangan elektronik dari tanggal 1 Januari hingga 23 Agustus 2019. Adapun nilai dari pengaduan sebesar Rp 12.360.679.