Home Milenial Otak Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Otak Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Jakarta, Gatra.com - Tersangka Aulia Kesuma yang merupakan otak pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M. Adi Pradana alias Dana (23) bisa mendapat ancaman hukuman mati. Aulia Kesuma notabena adalah istri Edi dan ibu tiri Dana.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Para pelaku dilaporkan pernah mendiskusikan rencana pembunuhan di sebuah apartemen yang berada kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

"Ya kalau sudah terbukti, kita kenakan pasal 338 dan 340," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (29/8).

Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal yang membahas soal pembunuhan berencana. Dalam pasal itu tercantum hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

AK sendiri selain menjadi otak dengan meminta bantuan pembunuh bayaran, yakni A dan S untuk membantu membunuh suami dan anak tirinya tersebut. Ia juga terlibat dalam aksi pembunuhan, Aulia K bersama keponakannya, Kelvin membekap Dana. Lalu mereka membawa jasad korban ke Sukabumi dan dibakar disana.

"Keempat-empatnya, semua melakukan pembunuhan," kata Argo

1945