Bulukumba, Gatra.com - Kepala Adat Masyarakat Ammatoa Kajang mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan persoalan tanah adat di antaranya mencabut perizinan perusahaan yang menduduki lahan adat.
"Kami berharap kepada pemerintah untuk cabut saja izin perusahaan yang mengambil lahan kami. Sebab, itu adalah sumber hidup kami, kalau itu diambil darimana kami akan hidup," katanya dalam pertemuan dengan masyarakat adat di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (29/8).
Baca juga: Ini Cara Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Mencari Uang
Menurutnya, pemerintah dan dan masyarakat adat harus mencari jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Masyarakat adat sebenarnya bisa saja mengenakan sanksi adat kepada perusahaan yang melanggar yakni membayar denda 12 real atau 12 juta, tapi masyarakat adat tidak menginginkan terjadi konflik dengan pemerintah.
Baca juga: Arti Selembar Kain Tenun Perempuan Ammatoa Kajang
"Kami meminta kembalikan lahan, sebab banyak masyarakat adat Ammatoa Kajang pergi meninggalkan tempat ini karena tidak ada lagi yang bisa diharapkan untuk menghasilkan uang," katanya.
Ia menyampaikan, pihaknya meminta untuk selesaikan sengketa yang terjadi di Bukit Madu, Desa Tamatto, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba. Sebagai informasi, wilayah masyarakat adat Ammatoa Kajang digunakan oleh PT London Sumatera menjadi Hak Guna Usaha (HGU).