Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Hadi Prabowo, menilai Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna) 3.0 memudahkan pelaku perencanaan di seluruh instansi dalam menyusun program kegiatan dan anggaran tahunan, sehingga tidak lagi melakukan penyusunan informasi kinerja secara berulang.
Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/8), menyampaikan, sismtem informasi ini dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan terkait perencanaan dan penganggaran yang lebih baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pihaknya pun mengapresiasi peluncuran Krisna 3.0 ini.
Baca juga: Lewat Sistem Ini Masalah Pendanaan Jadi Lebih Transparan
Sistem informasi yang telah digunakan dalam 3 tahun terakhir ini, merupakan terobosan inovasi yang digagas oleh Bappenas bersama Kementerian Keuangan, serta Kementrian PAN-RB dalam rangka menyinkronisasikan proses penyusunan informasi kinerja perencanaan dan penganggaran tahunan.
Hadi mengungkapkan, fungsi dari sistem ini antara lain dapat mengintegrasikan data referensi informasi kinerja rencana kerja dan anggaran.
Menurutnya, dalam memasuki era revolusi industri 4.0, yang membuat semua bentuk persaingan semakin tajam dikarenakan arus komunikasi yang semakin terbuka. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pembangunan di daerah, pemerintah harus siap bersaing.
Sementara itu, dia menuturkan bahwa pihaknya sedang merevisi regulasi tentang sistem informasi pemberdayaan daerah menjadi sistem informasi pemerintahan daerah. Revisi ini merupakan mandat yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
"Kami juga akan menetapkan, baik regulasi tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tentunya nanti akan diintegrasikan di dalam sistem Krisna juga," ujarnya.
Pengintegrasian tersebut, lanjut Hadi, sangat penting untuk mewujudkan database rencana pembangunan sebagai acuan harmonisasi pembangunan sebagaimana amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah.
Baca juga: Aplikasi DUIT Juarai Hackathon 2019 Kemenkeu
"Integrasinya ini tentunya sangat penting untuk mewujudkan database rencana pembangunan daerah yang nantinya akan menjadi acuan di dalam sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan," katanya.
Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional seperti yang diamanatkan di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.