Jakarta, Gatra.com - Pemerintah akan menindak tegas pengibaran bendera Bintang Kejora yang dilakukan mahasiswa Papua saat menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, belum lama ini.
Bendera tersebut digunakan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM). Menteri Koordinator bidang Polhukam, Wiranto menegaskanhanya ada satu bendera yang boleh berkibar di Indonesia yaitu Merah Putih.
"Enggak boleh (pengibaran bendera Bintang Kejora). Ini negara ini punya simbol. Bendera kebangsaan, hanya satu," tegas Wiranto kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakrta Pusat, Kamis (29/8).
Pengibaran bendera Bintang Kejora dipastikan melanggar hukum dan undang-undang. Terlebih dikibarkan di depan Istana Merdeka tempat kepala negara berkantor.
"Apalagi di istana, di depan Istana, pasti ada hukumnya ada undang-undangnya. Ikutin ajalah undang-undang yang berlaku," tegas mantan Panglima ABRI ini.
Wiranto kembali mengingatkan masyarakat Papua untuk ikut dan mematuhi undang-undang. Jangan sampai bertentangan dan melanggar undang-undang.
"Nanti kalau ditindak pemerintah dibilang sewenang-wenang? Bukan. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," tandasnya.