Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani meminta Pemprov DKI agar mempersiapkan dengan cermat terkait rencana pembebasan taksi online terhadap ganjil genap. Ia juga mempertanyakan bagaimana pelaksanaan teknis dalam hal pengawasannya.
Kemenhub menargetkan pengajuan izin layanan penyelenggaraan angkutan sewa khusus sebanyak 7.000 unit hingga Januari 2020. Kemenhub mengusulkan pemprov memberikan pengecualian ganjil genap hanya diberikan kepada taksi online yang telah mengantongi izin.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan pengecualian bagi taksi online bebas dari ganjil genap masih dibahas Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian. Status taksi online disamakan dengan angkutan umum sesuai dengan Peraturan Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang ASK.
"Sedang dibahas oleh Dishub dan Korlantas dan nantinya merujuk pada Peraturan Menteri," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (29/8).
Wacana perluasan ganjil genap supaya masyarakat beralih menggunakan angkutan umum saat bekerja. Namun, ia enggan menjelaskan kemungkinan jika taksi online diberi kelonggaran seperti angkutan umum berplat kuning dalam penerapan ganjil genap.
"Belum tau, karena bukan soal kemungkinan, tapi ini soal peraturan," tutur Anies.