Home Politik Ini Alasan DPR Belum Sahkan RUU PKS Hingga Saat ini

Ini Alasan DPR Belum Sahkan RUU PKS Hingga Saat ini

Jakarta, Gatra.com - Komisi VIII terus mematangkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sejumlah pasal dalam RUU ini dirasa belum tepat dan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mengatakan RUU ini tidak hanya harus cepat disahkan. Tetapi juga setiap pasal di dalamnya harus tepat. 

"Sehubungan kuatnya aspirasi dan desakan untuk pengesahan maupun penolakan RUU PKS, maka pemerintah dan Panja DPR RUU PKS, berusaha bekerja lebih fokus, ekstra keras dan cermat dalam membahas, memantapkan, dan mematangkan isi RUU PKS," ujar Sodik melalui pesan singkat, Kamis (29/8). 

Pemerintah dan Panja DPR memahami dan menyetujui pasal tentang tindak pidana sembilan jenis kekerasan seksual dan segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna. 

Politisi Partai Gerindra ini meminta penegak hukum lebih sigap, lebih konsisten, dan maksimal dalam menerapkan segala isi UU tentang hukum bagi para pelaku kejahatan seksual. Sehingga dapat menekan angka kejahatan seksual.

"Penyelesaian RUU PKS ini selain cepat, tapi juga harus tepat," tambahnya.

 

442