Home Milenial Hari Terakhir, 6 Capim KPK Jalani Tes Wawancara

Hari Terakhir, 6 Capim KPK Jalani Tes Wawancara

Jakarta, Gatra.com - Memasuki hari terakhir, Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) melakukan tes wawancara dan uji publik untuk enam orang capim KPK untuk periode 2019-2023, pada hari ini, Kamis (29/8).

Rencananya, tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. 

Masing-masing capim akan diberikan waktu wawancara selama 1 jam. Sembilan orang pansel bergantian memberikan pertanyaan ke masing-masing capim selama 40 menit ditambah 2 orang panelis ahli. 

Yakni ahli hukum Luhut Pangaribuan dan Sosiolog UI Meutia Gani Rochman yang dihadirkan memberikan pertanyaan ke capim masing-masing 10 menit.

Ketujuh capim KPK yang menjalani tes dari latar belakang yang berbeda.

Mereka diantaranya, pertama, Roby Arya. Ia merupakan pegawai Sekretariat Kabinet sebagai Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian. 

Sebelumnya ia pernah mengajar antikorupsi dan good governance di STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) serta pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kedua, Sigit Danang Joyo yang saat ini menyandang jabatan Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Ketiga, Sri Handayani salah satu capim perempuan yang berasal dari Korps Bhayangkara. Sebelumnya Brigjen Pol Sri Handayani merupakan Polwan pertama yang menjadi Wakapolda Kalbar.

Keempat, Sugeng Purnomo yang malang melintang di Korps Adhyaksa. Terakhir menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kelima, dari internal Komisi Antirasuah. Yakni Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko.

Keenam, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi. Sebelumnya, Supardi sempat bekerja di KPK sebagai plt Direktur Penuntutan. Ia juga pernah menjadi Direktur Penuntutan definitif di KPK.

122