Home Ekonomi DPRD-Gubernur Jatim Tetapkan Perda Bank Syariah

DPRD-Gubernur Jatim Tetapkan Perda Bank Syariah

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Timur menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda. Yakni perda perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Bersih Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jawa Timur dan Raperda Perubahan Keenam atas Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal.

Kedua peraturan tersebut ditetapkan Pimpinan DPRD Jatim bersama Gubernur Jatim Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Sidang Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Rabu (28/8).

Khofifah mengatakan, kedua perda tersebut dinilai sangat penting. Terkait Perusahaan Perseroan Daerah Air Bersih Jatim, saat ini Jatim masih membutuhkan SPAM lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan air bagi warga.

“Kita sesungguhnya membutuhkan SPAM lebih banyak lagi, kita punya kebutuhan air minum tidak sekedar air bersih tapi air yang layak diminum, itulah yang akan disiapkan oleh SPAM,” ujarnya.

Selain SPAM Umbulan yang diharapkan mampu menyuplai kebutuhan air bersih layak minum untuk 1,3 juta warga Jatim di lima Kabupaten/Kota, dua SPAM lagi akan diupayakan Pemprov Jatim untuk melayani kebutuhan air bersih layak minum. Dua SPAM tersebut berada di wilayah bagian tengah dan satunya berada di daerah Tapal Kuda.

Keberadaan SPAM ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat Jatim. Karena air yang kurang bersih menjadi penyebab munculnya penyakit-penyakit tertentu seperti Hepatitis A.

“Meskipun dari sisi komersial kita juga harus dapatkan, tetapi untuk layanan air bersih memang sisi pemenuhan kebutuhan masyarakatnya dikedepankan, yakni sisi sosialnya harus dilihat juga. Jadi tidak bisa hanya profit oriented murni,” imbuhnya.

Sementara untuk perda tentang penyertaan modal, Khofifah menyatakan bahwa perda tersebut dibentuk untuk penguatan kembali tentang proses pemisahan kepemilikan suatu usaha Unit Usaha Syari'ah (UUS) dari Bank Jatim (bank induk) menjadi Bank Umum Syari'ah.

Namun, syarat-syarat untuk melakukan pemisahan tersebut masih terpenuhi. Antara lain belum tercapainya angka minimal 50 persen dari aset bank induk atau minimal sudah mencapai 15 tahun sebagai UUS.

Karena itu, lanjut Khofifah, proses ini diharapkan dapat dilaksanakan paling lambat pada 2023. “Kita ingin melakukan secara prudent serta melakukan penguatan kembali,” pungkasnya.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak

223