Tanjungpinang, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kapulauan Riau (Kepri) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (28/8).
Gugatan itu terpaksa dilayangkan oleh MAKI setelah penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna yang ditangani Kejati Kepri selama dua tahun itu, mangkrak.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dalam kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp77 miliar itu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka.
"Dua di antaranya mantan Bupati Natuna periode 2010-2011; Raja Amirullah dan Ilyas Sabli periode 2012-2015,” katanya kepada Gatra.com usai mendaftarkan gugatan.
Tersangka lain kata Boyamin adalah Sekda Natuna periode 2011-2016, Syamsurizon, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hadi Chandra, dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012, Makmur.
"Penanganan kasus ini sudah terlalu lama, sementara Kejati Kepri sudah menetapkan lima tersangka," katanya.
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengaku pihaknya sudah menerima gugatan praperadilan yang diajukan MAKI. Gugatan itu pun kini sudah sampai di panitera pidana.
"Gugatan praperadilan sudah lengkap dan dilanjutkan ke Kepala Pengadilan," ujarnya.
Jika gugatan praperadilan sudah sampai ke Kepala Pengadilan kata Santonius, maka akan ada penunjukan hakim untuk melakukan penyidangan.
"Setelah ada penunjukan hakim, barulah dijadwalkan pemanggilan terhadap pemohon dan termohon," katanya.
Reporter: Fathur Rohim