Home Milenial Sekolah Wajib Setorkan Data Anak Berkebutuhan Khusus

Sekolah Wajib Setorkan Data Anak Berkebutuhan Khusus

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk menyetorkan data anak berkebutuhan khusus (ABK). Terutama untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati menyebutkan, data siswa tersebut dibutuhkan untuk memantau perkembangan ABK secara bertahap. Mereka harus mendapatkan pelayanan serta terjamin pendidikannya.

"Bupati sebenarnya meminta Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) yang menyediakan database. Tapi yang ada di lapangan kan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita," ujarnya saat menutup ajang Gebyar Pendidikan Inklusif di Lapangan Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Rabu (28/8).

Adapun pada data yang dimiliki Dinas Pendidikan jumlah ABK di Kabupaten Banyumas sebanyak 2.524 anak. Mereka tersebar di jenjang PAUD/TK sebanyak 81 anak, SD sejumlah 1.899 anak, SMP terdapat 57 anak, SMA sebanyak 4 anak dan jenjang SLB sebanyak 483 anak.

Menurut Irawati, hingga tahun 2019 tercatat 592 sekolah yang telah membuka layanan pendidikan inklusif. Sekolah itu terdiri atas 30 PAUD, SD/MI 515 sekolah dan jenjang SMP/MTs sebanyak 47 sekolah yang membuka layanan inklusi.

Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein meminta keberadaan anak-anak berkebutuhan khusus dapat terdata secara keseluruhan. Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas diminta untuk membuat aplikasi yang dapat diakses melalui telepon pintar.

"Data daring ini digunakan untuk memantau perkembangan anak-anak berkebutuhan khusus. Pantau mereka dengan aplikasi beserta foto-foto kegiatannya," tegasnya.

763