Bandung, Gatra.com – Pemilik satwa opsetan atau awetan sebaiknya langsung menyerahkan satwa ke pihak BBKSDA Jabar, supaya tidak dipidana. Imbuan tersebut muncul dari mulut Analis Data Perlindungan Seksi Konservasi Wilayah 3 BBKSDA Jabar, Dadang Hermawan. “Selain lembaga konserfasi, opsetan sangat dilarang,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (28/8).
Sebenarnya, lanjut Dadang, mengawetkan satwa memang sudah dilarang. Dan tercantum dalam UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Yang jadi masalah, Kebun Binatang Bandung atau yang sekarang berganti nama menjadi Bandung Zolical Garden (Bazoga) sudah memiliki koleksi tersebut sejak tahun 1980-an, ketika UU Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati belum disahkan. Terlebih, saat itu koleksi tersebut difungsikan untuk pendidikan dan penelitian.
Dadang menyarankan, jika saat ini ada masyarakat yang menyimpan satwa opesatan di rumah sebagai koleksi, sebaiknya diserahkan kepada BBKSDA. Karena jika kedapatan memiliki satwa opsetan bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun. “Sebaiknya diserahkan, karena kita menerima penyerahan dari masyarakat. Ketimbang harus kena pidana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 263 satwa opsetan koleksi Bazoga dimusnahkan pada Rabu (28/9) siang. Koleksi tersebut dinilai sudah tidak layak secara fisik dan fungsi. Namun, masih ada puluhan satwa opsetan yang dinilai masih layak fisik dan fungsi yang kemudian ditempatkan di museum Bazoga.