Jakarta, Gatra.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan petisi menolak Irjen Firli Bahuri menjadi pimpinan KPK dalam seleksi Capim KPK Jilid V.
Bahkan, pegiat antikorupsi Saor Siagian mengatakan bahwa sudah sekitar 500 orang pegawai KPK ikut menandatangani petisi tersebut. Baik penyidik internal maupun pegawai lain di lembaga antirasuah tersebut.
"Saya kan diskusi dengan teman-teman pegawai di dalam, jadi hampir semua penyidik dan bukan hanya penyidik sekitar 500 lebih, bahwa pegawai itu sudah memberikan petisi untuk menolak saudara Firli untuk lolos Capim KPK," kata Saor saat ditemui usai diskusi di Gedung KPK, Kuningan, Rabu (28/8).
Petisi itu menurutnya sebagai bentuk kegelisahan dari pegawai KPK, karena sebelumnya Firli dituding pernah melakukan pelanggaran kode etik saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Kemudian Firli juga disebut telah berbohong dan tidak mengakui perbuatannya. Pasalnya pada proses seleksi lalu, Firli mengatakan bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh pimpinan dan tidak ditemukan pelanggaran.
"Bahwa dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik," tambahnya.
Sejalan dengan itu Penasihat KPK M Tsani Anafari juga membenarkan adanya petisi tersebut. Bahkan Tsani menyebutkan bahwa petisi tersebut sebagai bentuk mosi tidak percaya.
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum mendapatkan informasi terkait petisi tersebut. Namun menurutnya pegawai memang punya hak atas pemimpin dari institusi tempat mereka bekerja.
"Sekali lagi saya katakan, di KPK ini pegawai juga punya hak soal pemimpin apa yang mereka pilih," ucap Saut.