Makassar, Gatra - Bea Cukai Makassar musnahkan 3.692 barang impor ilegal yang berasal dari barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang pada Kamis (22/8) lalu. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Makassar dan turut hadir Kepolisian, TNI, PT. Pos Indonesia dan instansi pemerintah lainnya.
Pemusnahan dilakukan mengingat barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan barang larangan pembatasan dan surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak yang tidak dilunasi. Pemusnahan dilakukan setelah status barang ditetapkan sebagai barang milik negara dan telah disetujui dilakukan pemusnahan oleh pengadilan.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, mengatakan barang-barang yang masuk dari luar negeri melalui Kantor Pos dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin harus melalui serangkaian pemeriksaan. Jika ada aturan yang dilanggar, petugas akan langsung menahannya.
“Barang yang ditahan ini jelas melanggar aturan. Pada periode semester II Tahun 2018 saja sudah cukup banyak seperti ini. Kami akan tetap mengawasi dan tidak akan memberikan keringanan pada pihak yang melakukan pelanggaran,” ujar Gusmiadirrahman.
Barang yang dimusnahkan antara lain 84 buku, 73 sextoys, 13 obat, 50 bibit tanaman, 4 kosmetik, 390 suplemen, serta beberapa jenis barang lainnya dengan total 33 jenis barang.
“Dari sisi nilai harga dan jumlah kerugian negara terhadap barang yang akan dimusnahkan ini memang tidak besar, namun lebih dari itu, kegiatan ini merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat,” lanjut Gusmiadirrahman.
Kegiatan ini merupakan bukti sinergi yang baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah, di mana dengan sinergi ini diharapkan pada akhirnya juga bisa menjadi pesan positif ke masyarakat luas yang berkegiatan dalam bidang kepabeanan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.