Home Kesehatan Defisit BPJS, Menkes: Biaya Pengobatan Paling Memberatkan

Defisit BPJS, Menkes: Biaya Pengobatan Paling Memberatkan

Jakarta, Gatra.com- Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengatakan, perlu ada sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan.

Menurutnya, perilaku masyarakat untuk menjaga gaya hidup sehat sangat membantu dalam mengatasi masalah ini.

"Defisit BPJS Kesehatan terjadi karena selama ini, kita berat dalam pembiayaan pengobatan. Pelayanan kesehatan itu biayanya hanya 20%-30%, tetapi pengobatannya yang berat. Ini juga yang seharusnya menjadi perhatian bagi masyarakat, agar senantiasa menjaga kesehatan," kata Menkes usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (28/8).

Pemerintah tengah berupaya mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan. Selasa lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengusulkan, untuk menaikkan premi iuran BPJS Kesehatan.

Rencananya, sesuai usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kelas I besaran iurannya akan naik dari Rp120 ribu menjadi Rp160 ribu. Sedangkan, untuk kelas II dari Rp75 ribu akan dinaikkan Rp110 ribu. Namun, untuk premi iuran kelas III serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap Rp42 ribu.

Terkait rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan, Menkes mendukung rencana ini. "Dari keputusan Menkeu, kami bisa mengerti mengenai keputusan menaikkan premi BPJS Kesehatan. Namun ini masih dipertimbangkan ya, saya tidak bisa mengatakan ini sebagai sesuatu yang harus dijalankan," sambungnya.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa langkah untuk mencegah defisit ini. "Pertama Kemenkes sudah menjalankan langkah promotif-preventif dengan menyosialisasikan gaya hidup sehat kepada masyarakat. Kedua kami menguatkan layanan kesehatan primer seperti puskesmas," tambahnya.

Kenaikkan premi iuran BPJS Kesehatan ini akan terlaksana secara bertahap. Pertama, mengenai kenaikkan PBI dan JKN kelas III yang dimulai pada bulan Agustus ini. Sementara itu, untuk masyarakat di luar tanggungan pemerintah (kelas I dan II) premi iurannya akan naik bulan Januari 2020 mendatang.

775