Jambi, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jambi terjun langsung melihat aset milik pemerintah tersebut yang dikuasai oleh masyarakat, Rabu (28/8).
Tanah yang dikuasai masyarakat itu luasannya mencapai hektaran. Di antaranya lahan yang terletak di dekat Kampus Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin seluas 4.000 meter persegi dan di dekat Sekolah Luar Biasa (SLB) seluas 3 hektar. Kedua aset ini berada di kawasan Telanaipura Kota Jambi.
"Di Jambi ini ada 6 titik aset tanah milik Pemprov yang diakui oleh masyarakat. Dua di antaranya di depan kampus UIN dan kawasan SLB, yang saat ini menjadi prioritas KPK dan Biro Aset," ujar Kepala Biro Aset Barang dan Jasa Pemprov Jambi, Riko Febrianto.
Menurutnya, tanah tersebut sudah lama diakui oleh masyarakat setempat. Bahkan sebagian bidang tanah juga sudah disewakan dan ada yang laku terjual.
"Seperti di kawasan SLB, masyarakat mengakui memiliki IB atau sejenis dengan sporadik," katanya.
Sedangkan Pemprov, kata Riko, memiliki surat yang lengkap bersertifikat. "Untuk di depan kampus UIN, masyarakat tidak mempunyai surat-surat apa pun dan hanya mengaku karena sudah lama menempatinya," katanya.
Ia mengatakan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari KPK untuk segera melayangkan pemberkasan dilakukannya gugatan ke Pengadilan Negeri. "Saat ini, kita sedang melengkapi data untuk melangkah ke pengadilan," ucap Riko.