Home Ekonomi Kejar Target Penurunan Emisi GRK 29%, Indonesia Harus Fokus Pasar Karbon Domestik

Kejar Target Penurunan Emisi GRK 29%, Indonesia Harus Fokus Pasar Karbon Domestik

Bogor, Gatra.com - Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29% di bawah tingkat bussiness as usual (BAU) pada 2030. Hal ini tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terkait Persetujuan Paris.
 
Menurut Peneliti Utama Biro Kerja Sama Luar Negeri KLHK, M. Zahrul Muttaqin, untuk saat ini sebaiknya Indonesia fokus pada pasar karbon domestik. Pasalnya, lanjut Zahrul, target penurunan emisi GRK sebesar 29%, harus terlebih dahulu terpenuhi sebelum mengembangkan pasar karbon pada taraf internasional.
 
"Jadi market itu dari kita. Untuk kita lah dari teman-teman yang mengeluarkan emisi ini. Meng-offset emisinya kepada teman-teman yang menyerap emisi itu. Misalnya ada petani hutan rakyat tanam pohon, pohon tidak ditebang, serap Co2. Sementara ada perusahaan pabrik mengeluarkan Co2. Pabrik itu bisa membeli kredit karbon dari petani," tuturnya di IPB Convention Center, Bogor, Rabu (28/8).
 
Ia menambahkan, Indonesia harus bisa melebihi target penurunan emisi GRK, agar dapat melakukan penjualan emisi di pasar karbon internasional. Menurutnya, perhitungan penurunan emisi setiap tahun hingga 2030 nanti bisa menjadi tolak ukur penjualan pada pasar karbon.
 
"Jadi kalau sekarang kita bisa mengurangi emisi sampai 30% di target 29%, upaya kita yang 1% bisa kita jual ke luar negeri, negara lain bisa membeli," katanya.
 
Di samping itu, Zahrul menyebutkan, proses perdagangan karbon telah diatur dalam Paris Agreement yang disetujui oleh banyak negara, termasuk Indonesia. Bahkan, saat ini Indonesia telah meratifikasi hal itu dengan dibuatnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016.
 
"Tetapi, untuk yang berbasis pasar atau market mechanism itu diatur di artikel 6, masih belum jadi kesepakatan terutama bagaimana implementasinya sampai sekarang. Terkahir dibahas Juni," katanya.
 
 
270