Home Politik KPU Muaro Jambi Legowo Usulannya Ditolak Gubernur Jambi

KPU Muaro Jambi Legowo Usulannya Ditolak Gubernur Jambi

Muaro Jambi, Gatra.com - Sekretaris DPRD Muaro Jambi telah menerima Surat Keputusan Gubernur Jambi tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Muaro Jambi. Dalam surat keputusan itu, terdapat 35 caleg terpilih DPRD Muaro Jambi yang ditetapkan untuk dilantik. Termasuk nama Fathuri, caleg terpilih yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos tahun anggaran 2007.

"Benar, SK Gubernur Jambi sudah kami terima. Semua caleg DPRD Muaro Jambi terpilih akan dilantik, tidak ada yang ditunda," kata Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Dedi Susilo kepada Gatra.com, Rabu (28/8).

Baca Juga: Tersangka, Anggota DPRD Diusulkan Ditunda Dilantik

Dedi menyampaikan SK Gubernur Jambi yang diterima Sekretariat DPRD Muaro Jambi adalah SK bernomor 940/Kep.Gub.pem/otda.2.2/2019. Di dalam SK itu secara terang terdapat nama Fathuri sebagai caleg terpilih yang akan dilantik.

"Nama Pak Fathuri ada di dalam SK itu, jadi tidak ada yang ditunda pelantikannya," kata Dedi.

Terpisah, Ketua KPU Muaro Jambi, Elfi Prasetia mengatakan pihaknya sudah menjalankan amanat PKPU Nomor 5 tahun 2019, dengan mengusulkan penundaan pelantikan terhadap caleg terpilih atas nama Fathuri kepada Gubernur Jambi. Namun, Gubernur Jambi menolak usulan KPU Muaro Jambi dengan dasar hukum PP No 12 tahun 2018 tentang Tatib anggota DPRD dan Surat Mendagri Nomor 161/3321/otda.

"Yang jelas sudah kami usulkan, ternyata usulan kita tidak dikabulkan. Ya harus kita terima," kata Elfi.

Baca Juga: Tiga Tahun Tersangka, Berkas Fathuri Jalan di Tempat

Elfi menjelaskan pada PKPU Nomor 5 tahun 2019 pasal 33 mengamanatkan bahwa seorang anggota DPRD terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka maka pelantikannya diusulkan dilakukan penundaan.

"Namanya juga usulan, kalau ditolak ya harus diterima. Di dalam PKPU juga tidak diatur langkah hukum kalau usulan kita ditolak. Kecuali diatur, maka akan kita langkah-langkah untuk melakukan perlawanan. contohnya, kalau ditolak maka KPU boleh menempuh upaya hukum banding. Tentu kami akan banding," kata Elfi Prasetia.

Elfi mengatakan pihaknya tidak bisa menyalahkan PKPU. Bagaimanapun PKPU itu merupakan produk yang dihasilkan melalui proses panjang dan telah disahkan oleh legislatif.

"Bahasa kasarnya, kita ini user. Kita melaksanakan sesuai yang diatur dalam PKPU itu," ujarnya.

193