Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mendukung Kementerian Dalam Negeri dalam memperbaiki tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD). Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2019 di Hotel Grand Paragon, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Rabu (28/8).
Saut mengatakan, BUMD seharusnya berani berinovasi dalam melaksanakan tata kelola demi mendapatkan kinerja yang lebih baik. Dia mengimbau seluruh BUMD di seluruh Indonesia untuk tidak kalah dari badan usaha milik desa (BUMDes) yang diketahui sedang berkembang.
Menurut Saut, BUMD merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga KPK perlu juga melakukan pengawasan. Hal tersebu terkait tiga program strategis nasional yang tertuang dalam Pasal 3 Perpres 54 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa pihaknya turut mengawasi soal perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Termasuk BUMD, ini jadi bagian dari sumber pendapatan. Supaya bisa membangun, dibukalah PTSP (perizinan terpadu satu pintu). Jangan satu pintu tapi jendelanya banyak, ujarnya.
Saut juga menyampaikan agar BUMD menyumbang keuntungan bagi pendapatan daerah. Pendapatan tersebut dimaksudkan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
"BUMD kita dorong pendapatan daerah agar pertumbuhan nasional kita lebih dari 6 persen, karena bicara BUMD berarti juga bicara soal membangun kesejahteraan bersama," kata Saut.
Untuk membangun tata kelola BUMD dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurut Saut, diperlukan juga integritas pengelola BUMD. Integritas pengelola BUMD merupakan hal yang mendasar dan krusial dalam pengelolaaan BUMD.
"Kita mesti terbuka. Jangan ada lagi KKN dalam rekrutmen SDM. Jangan sampai BUMD rugi terus. Pengelolanya kurang kapabel, tapi masih saja dipertahankan," ujarnya.