Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memindahkan ibu kota negara. Menurutnya, pemerintah melangkahi prosedur dengan tidak melibatkan legislatif.
"Ini kan masalah strategis dan berdampak luas. Pemindahan ibu kota itu bukan domain eksekutif saja, dia harus diputuskan dengan legislatif, dan legislatif itu bukan hanya DPR saja, tapi juga DPD," kata Mardani saat dihubungi Gatra.com, Rabu (28/8).
Beberapa aspek perlu dibahas secara mendalam sebelum resmi memindahkan ibu kota. Misalnya, sambung Mardani, aspek yuridis yang tidak membutuhkan waktu lama bila dibahas bersama legislatif.
"Harus ada aspek yuridisnya, yaitu payung hukum. Nanti ada aspek naskah akademisnya, aspek ekologis, ekonomis, sosiologis, kalau perlu filosofisnya. Itu semua cepat kok dibahas di DPR, asal prosesnya tidak grasah-grusuh," tegasnya.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan pemerintah perlu mempertimbangkan lokasi ibu kota yang telah ditetapkan. Sebab, pembangunan kota akan berdampak kepada Pulau Kalimantan yang berstatus sebagai paru-paru dunia.
"Kenapa dibilang grasah-grusuh, karena ada banyak pihak belum diajak bicara. Sangat baik kalau ada survei. Karena kalimantan itu paru-paru dunia, perlu kita pertimbangkan," kata Mardani.