Jambi, Gatra.com – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto mengatakan Dana Desa dipergunakan untuk meningkatkan kemandirian desa maupun perekonomian desa yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Salah satu cara untuk meningkatkan kemandirian desa dengan penggunaan Dana Desa adalah mengalokasikan Dana Desa untuk membentuk dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jambi Tahun 2019, di salah satu Hotel Jambi, Selasa (27/8).
Ia menjelaskan, sejak dari tahun 2015 hingga 2019 kucuran Dana Desa untuk Provinsi Jambi cukup besar yakni Rp4,55 triliun dengan rata-rata setiap tahun lebih dari 1 triliun untuk 1.399 desa tersebar di 11 kabupaten kota berkisar Rp846 juta per desa.
"Dana Desa sesuai dengan amanat undang-undang, amanat presiden, dan amanat kita semua agar dana yang cukup besar ini bisa dikelola dengan baik," katanya.
Rakor tersebut menghadirkan berbagai narasumber dari Kejaksaan, BPKP, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan, dan juga Satgas guna mengawal Dana Desa.
"Masih kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan dana desa, jadi kita terus melakukan pelatihan-pelatihan guna mengawal agar desa bisa mandiri, mengurangi desa yang tertinggal," katanya.